Lowongan Kerja PT CWT Commodity Logistics Penempatan Serang

Update Info lowongan kerja Serang, Tanggerang, Cilegon dan sekitarnya, Info lowongan Kerja 26 Desember 2023 Lowongan Kerja PT CWT Commodity Logistics

Cek setiap hari lokerserang.net untuk menegtahui info lowongan kerja terbaru loker di lokerserang.net
Dapatkan kerjaan yang anda dambakan dengan me-bookmark situs kami www.lokerserang.net

Lowongan Kerja untuk SMA/SMK D1 D2 D3 S1 S2 2023 terbaru hanya di lokerserang.net
Kami mendpatkan info lowongan dari sumber yang valid dan terpercaya.

Ingat Kerja Ingat lokerserang.net

Lowongan Kerja PT CWT Commodity Logistics

Operation Executive – Import / Export & Logistics

Penempatan Kabupaten Serang, Banten

Tanggung jawab:

  1. Kelola operasi impor dan ekspor, pastikan kepatuhan terhadap peraturan dan persyaratan dokumentasi.
  2. Mengkoordinasikan dan mengawasi pengaturan pengiriman, termasuk pemesanan kapal untuk transportasi kargo.
  3. Berkolaborasi dengan pemasok, operator, dan agen bea cukai untuk memfasilitasi pengiriman yang lancar dan tepat waktu.
  4. Menangani pengaturan truk, mengoptimalkan rute, dan mengelola logistik transportasi darat.
  5. Lacak pengiriman, pertahankan inventaris, dan selesaikan masalah atau penundaan apa pun yang terkait dengan pengiriman.
  6. Negosiasikan kontrak, tarif, dan layanan dengan vendor dan operator untuk memastikan solusi logistik yang hemat biaya.
  7. Menyimpan catatan dan dokumentasi yang akurat untuk tujuan audit, pelaporan, dan kepatuhan.

Persyaratan:

  1. Pengalaman yang terbukti dalam operasi impor/ekspor, termasuk pemesanan kapal dan pengaturan logistik.
  2. Pengetahuan yang kuat tentang impor/ekspor, dokumentasi dan prosedur kepabeanan.
  3. Kemampuan berorganisasi dan multitasking yang luar biasa dalam lingkungan yang bergerak cepat.
  4. Mahir menggunakan software logistik dan MS office.
  5. Keterampilan komunikasi yang luar biasa.
  6. Kemahiran dalam bahasa Inggris.

Keuntungan:

  1. Jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), dan jaminan jaminan sosial di luar Jam Kerja (JSHK), sesuai dengan kebijakan Perusahaan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
  2. Cuti Tahunan selama 12 hari untuk setiap tahun kerja penuh atau diprorata menurut bulan kalender masa kerja yang telah diselesaikan, dan 14 hari setelah selesainya masa kerja tahun ketiga.

Aplly Disini

Tags: